Amanah adalah segala
sesuatu yang dibebankan Allah kepada manusia untuk dilaksanakan (Q.S. 32 : 72)
yang tercakup di dalamnya khilafah ilahiyah (khalifat allah, ibad allah),
khilafah takwiniah (al-taklif al-syar'iah) dalam kaitannya dengan hablun min
allah dan hablun min al-nas.
Dalam ajaran Al-Qur'an manusia adalah makhluk yang memikul beban
(mukallaf). Pembebanan (taklif) meliputi hak dan kewajiban. Setiap beban yang
diterima manusia harus dilaksanakan sebagai amanah.
Amanah mempunyai akar kata yang sama dengan kata iman dan aman,
sehingga mu'min berarti yang beriman, yang
mendatangkan keamanan, juga yang memberi dan menerima amanah.
Orang yang beriman disebut juga al-mu'min, karena orang yang
beriman menerima rasa aman, iman dan amanah. Bila orang tidak
menjalankan amanah berarti tidak beriman dan tidak akan memberikan rasa aman
baik untuk dirinya dan sesama masyarakat lingkungan sosialnya. Dalam sebuah
hadis dinyatakan "Tidak ada iman bagi orang yang tidak berlaku
amanah".
Dalam kontek hablun min allah, amanah yang
dibebankan Allah kepada manusia adalah Tauhid artinya
pengakuan bahwa hanya Allah yang harus disembah, hanya Allah yang berhak
mengatur kehidupan manusia dan hanya Allah yang harus menjadi akhir tujuan
hidup manusia, sehingga pelanggaran terhadap tauhid adalah syirik dan
orang musyrik adalah orang khianat kepada Allah. Termasuk dalam kontek ini pula
adalah mengimani seluruh aspek yang termuat dalam rukun iman dan melaksanakan
ubudiyah yang termaktub dalam rukun islam.
Manusia diperintah Allah untuk menyampaikan amanah kepada yang
berhak menerimanya (Q.S. 4 : 58), hal ini berkaitan dengan tatanan berinteraksi
sosial (muamalah) atau hablun min al-nas. Sifat dan sikap amanah harus menjadi
kepribadian atau sikap mental setiap individu dalam komunitas masyarakat agar
tercipta harmonisasi hubungan dalam setiap gerak langkah kehidupan. Dengan memiliki
sikap mental yang amanah akan terjalin sikap saling percaya, positif thinking,
jujur dan transparan dalam seluruh aktifitas kehidupan yang pada akhirnya akan
terbentuk model masyarakat yang ideal yaitu masyarakat aman, damai dan
sejahtera.
Pengertian Amanah
Amanah secara etimologis (pendekatan kebahasaan/lughawi) dari
bahasa Arab dalam bentuk mashdar dari (amina- amanatan)yang
berarti jujur atau dapat dipercaya. Sedangkan
dalam bahasa Indonesia amanah berarti pesan, perintah, keterangan atauwejangan .
Amanah menurut pengertian terminologi (istilah) terdapat
beberapa pendapat, diantaranya menurut Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Amanah
adalah sesuatu yang harus dipelihara dan dijaga agar sampai kepada yang
berhak memilikinya.
Sedangkan menurut Ibn Al-Araby, amanah adalah segala
sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya atau sesuatu yang diambil dengan
izin pemiliknya untuk diambil manfaatnya.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat diambil suatu pengertian
bahwa amanah adalah menyampaikan hak apa saja kepada pemiliknya, tidak
mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak mengurangi hak orang lain, baik
berupa harga maupun jasa.
Amanah merupakan hak bagi mukallaf yang berkaitan dengan hak
orang lain untuk menunaikannya karena menyampaikan amanah kepada orang yang
berhak memilikinya adalah suatu kewajiban.
Ahmad Musthafa Al-Maraghi membagi amanah kepada 3 macam, yaitu :
1. Amanah manusia terhadap Tuhan, yaitu semua
ketentuan Tuhan yang harus dipelihara berupa melaksankan semua perintah Tuhan
dan meninggalkan semua laranganNya. Termasuk di dalamnya menggunakan semua
potensi dan anggota tubuh untuk hal-hal yang bermanfaat serta mengakui bahwa
semua itu berasal dari Tuhan. Sesungguhnya seluruh maksiat adalah perbuatan
khianat kepada Allah Azza wa Jalla.
2. Amanah manusia kepada orang lain, diantaranya
mengembalikan titipan kepada yang mempunyainya, tidak menipu dan berlaku
curang, menjaga rahasia dan semisalnya yang merupakan kewajiban terhadap
keluarga, kerabat dan manusia secara keseluruhan. Termasuk pada jenis amanah
ini adalah pemimpin berlaku adil terhadap masyarakatnya, ulama berlaku adil
terhadap orang-orang awam dengan memberi petunjuk kepada mereka untuk memiliki
i'tikad yang benar, memberi motivasi untuk beramal yang memberi manfaat kepada
mereka di dunia dan akhirat, memberikan pendidikan yang baik, menyuruh berusaha
yang halal serta memberikan nasihat-nasihat yang dapat memperkokoh keimanan
agar terhindar dari segala kejelekan dan dosa serta mencintai kebenaran dan
kebaikan. Amanah dalam katagori ini juga adalah seorang suami berlaku adil
terhadap istrinya berupa salah satu pihak pasangan suami-istri tidak
menyebarkan rahasia pasangannya, terutama rahasia yang bersifat khusus yaitu
hubungan suami istri.
3. Amanah manusia terhadap dirinya sendiri, yaitu
berbuat sesuatu yang terbaik dan bermanfaat bagi dirinya baik dalam urusan
agama maupun dunia, tidak pernah melakukan yang membahayakan dirinya di dunia
dan akhirat.
Dengan memperhatikan pendapat Ahmad Musthafa Al-Maraghi
tersebut, amanah melekat pada diri setiap manusia sebagai mukallaf dalam
kapasitasnya sebagai hamba Allah, individu dan makhluk sosial.
Disamping 3 macam amanah tersebut di atas, terdapat satu macam
amanah lagi yakni Amanah terhadap lingkungan. Amanah terhadap
lingkungan hidup berupa memakmurkan dan melestarikan lingkungan (Q.S. 11 : 61),
tidak berbuat kerusakan di muka bumi (Q.S.7 :85). Eksploitasi terhadap kekayaan
alam secara berlebihan tanpa memperhatikan dampak negatifnya yang berakibat
rusaknya ekosistem, ilegal loging, ilegal maning dan pemburuan binatang secara
liar merupakan sikap tidak amanah terhadap lingkungan yang berakibat terjadinya
berbagai bentuk bencana alam seperti gempa bumi, longsor dan banjir serta
bencana lainnya yang mempunyai dampak rusak bahkan musnahnya tatanan sosial
kehidupan manusia.
Amanah dalam Muamalah
Muamalah adalah ajaran Islam yang menyangkut aturan-aturan dalam
menata hubungan antar sesama manusia agar tercipta keadilan dan kedamaian dalam
kebersamaan hidup manusia.
Aspek muamalah merupakan bagian prinsipal dalam Islam karena
dengannyalah kehidupan bersama manusia ditata agar tidak terjadi persengketaan
dalam kontak sosial antara satu pihak dengan pihak lainnya dalam masyarakat.
Dengan demikian muamalah menjadi sangat penting. Dalam sebuah hadis dinyatakan
"Agama itu adalah muamalah".
Manusia menurut ajaran Islam adalah khalifah di muka bumi,
bertugas menata kehidupan sebaik mungkin sehingga tercipta kedamaian dalam
hidup di tengah manusia yang dinamis. Kehidupan damai tidak serta merta, akan
tetapi diciptakan dan dirancang. Oleh karena itu perlu diciptakan
perangkat-perangkat dan aparat-aparat untuk menciptakan perdamaian tersebut.
Amanah (trust) adalah modal utama untuk terciptanya kondisi
damai dan stabilitas di tengah masyarakat, karena amanah sebagai landasan moral
dan etika dalam bermuamalah dan berinteraksi sosial. Firman Allah dalam Q.S. 4
: 58 sebagai berikut :
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat.
Dalam kitab-kitab sejarah perjuangan Rasulullah, amanah
merupakan salah satu diantara beberapa sifat yang wajib dimiliki para Rasul.
Mereka bersifat jujur dan dapat dipercaya, terutama dalam urusan yang berkaitan
dengan tugas kerasulan, seperti menerima wahyu, memelihara keutuhannya dan
menyampaikannya kepada manusia, tanpa penambahan, pengurangan atau penukaran
sedikitpun. Mereka juga bersifat amanah dalam arti terpelihara dari hal-hal
yang dilarang oleh Allah baik lahir maupun batin.
Menepati amanah merupakan moral yang mulia, Allah swt.
menggambarkannya sebagai orang mukmin yang beruntung (Q.S.23:8), sebaliknya
Allah tidak suka orang-orang yang berkhianat dan tidak merestui tipu dayanya
(Q.S.12:52), dan orang yang mengkhianati amanah termasuk salah satu sifat orang
munafik (hifokrit).
Dalam fiqh Islam, amanah berarti kepercayaan yang diberikan
kepada seseorang berkaitan dengan pemeliharaan harta benda, seperti al-wadi'ah
dan ariyah.
Al-wadi'ah adalah harta benda yang dititipkan oleh seseorang
kepada orang lain untuk dipelihara sebaik-baiknya. Sedangkan Ariyah adalah izin
yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk memanfaatkan harta benda
yang dimilikinya dengan tidak meminta imbalan apapun .
Penerima barang titipan ini, baik dalam bentuk wadi'ah maupun
ariyah diberi amanah oleh pemiliknya untuk merawat dan memelihara keutuhan dan
keselamatan barang titipan itu dengan sebaik-baiknya.
Apabila sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya (Q.S.2 : 283).
Namun demikian jika barang yang diamanatkan itu rusak atau
hilang, penerima amanah itu tidak berkewajiban untuk mengganti atau
memperbaikinya, kecuali atas kelalaian penerima amanah tersebut.
Dalam hukum muamalah termasuk katagori amanah adalah wadi'ah,
luqatah, rahn, ijarah dan ariyah 9.
Dalam melaksanakan amanah dari lima macam amanah tersebut di
atas, terdapat perbedaan satu dengan yang lainnya, yaitu :
1. Wadiah, barang titipan disampaikan kepada
pemiliknya apabila pemiliknya meminta barang titipan tersebut.
2. Luqathah, barang temuan (luqatah) diumumkan
selama satu tahun di tempat yang sekiranya dapat diketahui oleh masyarakat umum
dengan harapan orang yang memiliki barang yang ditemukan tersebut
mengetahuinya. Apabila setelah diumumkan dalam jangka satu tahun tidak ada yang
memilikinya, maka barang tersebut boleh digunakan. Dan apabila setelah
digunakan ternyata pemiliknya ada, maka harus membayar/mengganti dengan barang
sejenisnya atau harganya.
3. Rahn (gadai/jaminan), barang yang menjadi
jaminan atas hutang diberikan kepada pemiliknya apabila pemilik barang (rahn)
tersebut telah melunasi hutangnya.
4. Ijarah dan ariyah, apabila telah selesai
pekerjaan dan penggunaan barang, maka barang tersebut wajib dikembalikan kepada
pemiliknya sebelum diminta oleh pemiliknya .
Dalam perdagangan dikenal istilah menjual dengan amanah, seperti
menjual "murabahah" . Maksudnya penjual menjelaskan
ciri-ciri, kwalitas dan harga barang dagangan kepada pembeli tanpa
melebih-lebihkannnya.
Amanah merupakan unsur yang amat vital dan sangat urgen
keberadaanya dalam kelangsungan roda perekonomian, karena bencana terbesar di
dalam pasar dewasa ini adalah meluasnya tindakan manipulasi, dusta, batil,
khianat, bahkan menzalimi orang dengan perdagangan yang dilakukan, misalnya
berbohong dalam mempromosikan barang (taghrir), mudah bersumpah, menimbun stok
barang demi keuntungan pribadi, mengadakan persekongkolan jahat untuk
memperdaya konsumen (tamajil), menyembunyikan kerusakan barang (tadlis) dan
sebagainya. Pada hakikatnya perdagangan yang demikian disibukkan oleh laba
kecil dari pada laba besar, terpaku kepada keberuntungan yang fana dari pada
keberuntungan yang kekal.
Inilah yang dikatakan oleh Nabi Muhammad saw. ketika beliau ke
luar rumah dan melihat komunitas manusia sedang bertransaksi jual beli. Beliau
berseru, wahai para pedagang! Pandangan para pedagang langsung terarah kepada
beliau, Nabipun melanjutkan perkataannya, sesungguhnya para pedagang
dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali mereka yang
bertaqwa kepada Allah, berbuat baik dan benar (HR. Tirmizi). Dalam hadis lain
beliau bersabda : Sesungguhnya para pedagang adalah pendurhaka. Mereka berkata
: Ya Rasulallah, bukankah jual beli dihalalkan? Nabi menjawab: Benar, tetapi
mereka terlalu mudah bersumpah sehingga mereka berdosa dan terlalu banyak
berbicara sehingga mereka mudah berbohong .(HR. Ahmad).
Amanah bertambah penting pada saat seseorang membentuk serikat
dagang, melakukan bagi hasil (mudharabah) atau wakalah (menitipkan barang
barang untuk menjalankan proyek yang disepakati bersama). Dalam hal ini, pihak
yang lain percaya dan memegang janji demi kemaslahatan bersama, jika salah satu
pihak menjalankannya hanya demi kemalahatan atau keuntungan pihaknya tanpa
memikirkan kemaslahatan atau keuntungan pihak lain, maka ia telah berkhianat.
Dalam sebuah hadis qudsi Allah berfirman : Aku adalah yang ketiga dari dua
orang yang berserikat, selama salah satu dari keduanya tidak menghianati
temannya, apabila salah satu dari keduanya berkhianat, Aku keluar dari mereka.
(HR. Abu Dawud dan Hakim).
Amanah merupakan faktor utama terciptanya kesejahteraan dan
kemakmuran suatu bangsa, sebab dengan sikap amanah semua komponen bangsa akan
berlaku jujur, tanggung jawab dan disiplin dalam setiap aktifitas kehidupan.
Mewabahnya korupsi, monopoli dan oligapoli dalam berbagai lapangan kerja dan
sektor ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro, baik yang dikelola
pemerintah maupun swasta, hilangnya saling percaya, tumbuhnya saling mencurigai
(negative thinking), menjamurnya mental hipokrit, apriori terhadap tugas dan
kewajiban dan sifat-sifat tercela lainnya sebagai akibat dari hilangnya amanah.
0 comments:
Post a Comment