Monday, 18 May 2015





Dalam suatu kesempatan tanya jawab di sela-sela pengajian, seorang wanita bertanya kepada penulis. “Ustadz, mohon maaf nih. Usia saya sudah di atas 30 tahun dan tentu mendambakan pasangan hidup. Namun, sepertinya amat susah mendapatkan. Bagaimana caranya ya ?”

Ajaran Islam merupakan ajaran yang lengkap termasuk dalam memilih pasangan hidup. Islam mengajarkan seorang muslim yang bermaksud menikah dengan seorang wanita atau muslimah ingin mencari pasangan hidup, hendaknya mengetahui dulu apa yang menjadi daya tarik baginya untuk menikahinya. Paling tidak, ada empat hal yang secara eksplisit dinyatakan dalam hadits Nabi Muhammad saw, yaitu agama atau moralnya, nasab atau jalur keturunan, kecantikan atau kegantengannya, serta harta kekayaan.

Baik juga untuk diketahui hal-hal lain yang penting untuk menjadi pertimbangan dalam memilih pasangan hidup, seperti tingkat pendidikan, umur, karakter dll. Untuk mengetahi hal tsb diperlukan taaruf, perkenalan dan pengenalan. Dalam proses taaruf tsb hendaknya dilakukan langkah-langkah yang baik, santun, islami dan tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama, seperti membuka aib, membuka aurat, mencari-cari kesalahan, sekamar berduaan, melakukan perbuatan yang dapat membangkitkan birahi yang dapat mengarah kepada zina, dan tidak pergi jauh berduaan serta mengendalikan penglihatan.

Sementara itu, khitbah atau melamar itu dilakukan setelah di antara yang bersangkutan ada taaruf. Jadi fungsi khitbah adalah membuat kesepakatan untuk menikah. Cara khitbah yaitu pihak pria menyampaikan keinginannya kepada keluarga pihak wanita, kemudian ada jawaban tentang kesediaan dan adanya ikatan untuk melaksanakan nikah pada waktu yang ditentukan bersama.

Wanita yang sudah dikhitbah tidak boleh dikhitbah oleh pria lain kecuali setelah diputuskan atau diizinkan oleh pihak pertama (yang mengkhitbah pertama). Khitbah belum mengesahkan pernikahan, tetapi sebatas ikatan atau perjanjian untk menentukan waktu pernikahan. Setelah ada ijab kabul, baru sah hubungan keduanya sebagai suami dan isteri.

Setelah melaksanakan pernikahan, penulis menyarankan agar suami dan isteri yang sudah sah berkeluarga lebih baik berumahtangga secara mandiri. Hidup serumah dengan orangtua sebaiknya sementara saja,  sehingga jangan terus-terusan. Tinggal serumah dengan orangtua selama lima tahun sudah cukup lama. Namun, kalau satu rumah dengan orangtua itu untuk menolong orangtua, untuk menyenangkan mereka, bukan untuk membebani atau merepotkan mereka, maka nilainya tentu lain. Kalau semua itu dilakukan dengan ikhlas, nilanya menjadi utama, termasuk bagian dari ibadah kepada Allah swt.

Seringkali terjadi dilemma terutama isteri mengenai tinggal serumah dengan orangtua, yakni patuh kepada orangtua itu wajib dan taat kepada suami juga wajib. Bagaimana kita mengemas kepatuhan kepada salah satu dari pihak itu dengan tidak mengorbankan pihak lain. Pertimbangan mana yang lebih maslahat, yang lebih ringan dampak negatifnya. Perhatikan kondisi orangtua. Apakah orangtua harus didampingi satu rumah dengan kita atau bisa dengan yang lain. Kalau akan tetap melanjutkan satu rumah dengan orangtua karena kalau berpisah dampaknya kurang baik, pasangan hidup (suami/isteri) pun harus bisa ikhlas, agar semuanya menjadi kebaikan yang dapat membuahkan keberkahan.

Begitu juga dengan kondisi suami. Apakah suami kalu pindah dari rumah orangtua akan lebih maslahat, lebh dewasa, lebih bertanggung jawab, dsb. Tentu sebaiknya untuk mengambil keputusan itu perlu musyawarah yang baik dengan semua yang terkait seperti orangtua atau mungkin ada keluarga dekat dan terutama dengan suami. Shalat istikharah juga salah satu ajaran Islam yang dianjurkan untuk dilakukan ketika kita tidak mantap atau ragu-ragu dalam menentukan pilihan.

Terakhir, pindah rumah atau bisa juga disebut hijrah seseorang itu bergantung kepada niat hijrahnya. Jadi kalau akan hijrah hendaknya niat yang baik untuk mendapatkan sesuatu yang diridlai Allah bukan karena tidak mau menolong orangtua. Bukan karena ngambek atau ada masalah dengan orangtua. Kalau akan hijrah bersama pasangan hidup, usahakan agar orangtua juga ridla dan dapat memahami dengan baik. Mungkin juga bisa dipertimbangkan bahwa walaupun sudah tidak satu rumah, anak tetap sering bersilaturahim dengan orangtua.

(Sumber : Miftah Faridl – Pikiran Rakyat)
#SPUBerbagi

0 comments:

Post a Comment