Dalam suatu
kesempatan tanya jawab di sela-sela pengajian, seorang wanita bertanya kepada
penulis. “Ustadz, mohon maaf nih. Usia saya sudah di atas 30 tahun dan tentu
mendambakan pasangan hidup. Namun, sepertinya amat susah mendapatkan. Bagaimana
caranya ya ?”
Ajaran Islam
merupakan ajaran yang lengkap termasuk dalam memilih pasangan hidup. Islam
mengajarkan seorang muslim yang bermaksud menikah dengan seorang wanita atau
muslimah ingin mencari pasangan hidup, hendaknya mengetahui dulu apa yang
menjadi daya tarik baginya untuk menikahinya. Paling tidak, ada empat hal yang
secara eksplisit dinyatakan dalam hadits Nabi Muhammad saw, yaitu agama atau
moralnya, nasab atau jalur keturunan, kecantikan atau kegantengannya, serta
harta kekayaan.
Baik juga
untuk diketahui hal-hal lain yang penting untuk menjadi pertimbangan dalam
memilih pasangan hidup, seperti tingkat pendidikan, umur, karakter dll. Untuk
mengetahi hal tsb diperlukan taaruf, perkenalan dan pengenalan. Dalam proses
taaruf tsb hendaknya dilakukan langkah-langkah yang baik, santun, islami dan
tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama, seperti membuka aib,
membuka aurat, mencari-cari kesalahan, sekamar berduaan, melakukan perbuatan
yang dapat membangkitkan birahi yang dapat mengarah kepada zina, dan tidak
pergi jauh berduaan serta mengendalikan penglihatan.
Sementara
itu, khitbah atau melamar itu dilakukan setelah di antara yang bersangkutan ada
taaruf. Jadi fungsi khitbah adalah membuat kesepakatan untuk menikah. Cara khitbah
yaitu pihak pria menyampaikan keinginannya kepada keluarga pihak wanita,
kemudian ada jawaban tentang kesediaan dan adanya ikatan untuk melaksanakan
nikah pada waktu yang ditentukan bersama.
Wanita yang
sudah dikhitbah tidak boleh dikhitbah oleh pria lain kecuali setelah diputuskan
atau diizinkan oleh pihak pertama (yang mengkhitbah pertama). Khitbah belum
mengesahkan pernikahan, tetapi sebatas ikatan atau perjanjian untk menentukan
waktu pernikahan. Setelah ada ijab kabul, baru sah hubungan keduanya sebagai
suami dan isteri.
Setelah
melaksanakan pernikahan, penulis menyarankan agar suami dan isteri yang sudah
sah berkeluarga lebih baik berumahtangga secara mandiri. Hidup serumah dengan
orangtua sebaiknya sementara saja,
sehingga jangan terus-terusan. Tinggal serumah dengan orangtua selama
lima tahun sudah cukup lama. Namun, kalau satu rumah dengan orangtua itu untuk
menolong orangtua, untuk menyenangkan mereka, bukan untuk membebani atau
merepotkan mereka, maka nilainya tentu lain. Kalau semua itu dilakukan dengan
ikhlas, nilanya menjadi utama, termasuk bagian dari ibadah kepada Allah swt.
Seringkali
terjadi dilemma terutama isteri mengenai tinggal serumah dengan orangtua, yakni
patuh kepada orangtua itu wajib dan taat kepada suami juga wajib. Bagaimana
kita mengemas kepatuhan kepada salah satu dari pihak itu dengan tidak
mengorbankan pihak lain. Pertimbangan mana yang lebih maslahat, yang lebih
ringan dampak negatifnya. Perhatikan kondisi orangtua. Apakah orangtua harus
didampingi satu rumah dengan kita atau bisa dengan yang lain. Kalau akan tetap
melanjutkan satu rumah dengan orangtua karena kalau berpisah dampaknya kurang
baik, pasangan hidup (suami/isteri) pun harus bisa ikhlas, agar semuanya
menjadi kebaikan yang dapat membuahkan keberkahan.
Begitu juga
dengan kondisi suami. Apakah suami kalu pindah dari rumah orangtua akan lebih
maslahat, lebh dewasa, lebih bertanggung jawab, dsb. Tentu sebaiknya untuk
mengambil keputusan itu perlu musyawarah yang baik dengan semua yang terkait
seperti orangtua atau mungkin ada keluarga dekat dan terutama dengan suami.
Shalat istikharah juga salah satu ajaran Islam yang dianjurkan untuk dilakukan
ketika kita tidak mantap atau ragu-ragu dalam menentukan pilihan.
Terakhir,
pindah rumah atau bisa juga disebut hijrah seseorang itu bergantung kepada niat
hijrahnya. Jadi kalau akan hijrah hendaknya niat yang baik untuk mendapatkan
sesuatu yang diridlai Allah bukan karena tidak mau menolong orangtua. Bukan
karena ngambek atau ada masalah dengan orangtua. Kalau akan hijrah bersama
pasangan hidup, usahakan agar orangtua juga ridla dan dapat memahami dengan
baik. Mungkin juga bisa dipertimbangkan bahwa walaupun sudah tidak satu rumah,
anak tetap sering bersilaturahim dengan orangtua.
(Sumber :
Miftah Faridl – Pikiran Rakyat)
#SPUBerbagi
RSS Feed
Twitter
19:33
faizal cikasose

0 comments:
Post a Comment