#KonsultasiAgama
Hukum Pajak
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustad Navis yang terhormat. Saya
pria berusia 30 tahun, dan saat ini bekerja di perusahaan konsultan pajak,
sebagai staf yang mengurusi administrasi dan pelaporan perpajakan.
Dalam melaksanakan pekerjaan saya
berusaha untuk melakukannya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku
berdasarkan data dan dokumen yang ada pada klien. Saya juga berusaha
menghindari tindakan manipulasi berkaitan pekerjaan saya dan yang dilarang
agama.
Yang ingin saya tanyakan:
Yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimanakah hukum pajak menurut
Islam?
2. Bagaimana hukum penghasilan yang saya terima dari pekerjaan saya ini?
2. Bagaimana hukum penghasilan yang saya terima dari pekerjaan saya ini?
Demikian, atas jawaban Ustad Navis,
saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Ronny
Bekasi
Wassalamualaikum Wr. Wb
Ronny
Bekasi
Jawaban:
Walaikumusalam Warahmatullahi
Wabarkatuh.
Saudara Ronny yang saya hormati,
masalah hukum pajak menurut Islam dan pendapat para ulama, akan pengasuh
jelaskan.
Pajak menurut istilah kontemporer
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Dalam Islam, pajak sering
diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jama’nya adalah adh-Dharaib. Para ulama
dahulu menyebutnya juga dengan al Muks. Di sana ada istilah-istilah lain yang
mirip dengan pajak atau adh-dharibah diantaranya adalah:
1. Al-Jizyah (upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam)
2. Al-Kharaj (pajak bumi yang dimiliki oleh Negara)
3. Al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam)
1. Al-Jizyah (upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam)
2. Al-Kharaj (pajak bumi yang dimiliki oleh Negara)
3. Al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam)
Pendapat Ulama Tentang Pajak
Pajak sebenarnya diwajibkan bagi
orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan
keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para
ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.
1. Menyatakan pajak tidak boleh sama
sekali dibebankan kepada kaum muslimin. Karena kaum muslimin sudah dibebani
kewajiban zakat. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada kewajiban dalam harta
kecuali zakat." (HR. Ibnu Majah).
2. Menyatakan kebolehan mengambil
pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana. Dan untuk
menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat.
Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum
muslimin adalah Imam Ghozali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm. Rasulullah SAW
bersabda: "Sesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak (untuk dikeluarkan)
selain zakat." (HR Tirmidzi).
Adapun syarat-syarat pemungutan
pajak, ialah:
a. Benar-benar harta itu dibutuhkan
dan tak ada sumber lain. Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang
membutuhkan dana. Sedangkan sumber lain tidak diperoleh. Para ulama sangat
hati-hati dalam mewajibkan pajak kepada rakyat. Karena khawatir akan membebani
rakyat dengan beban yang di luar kemampuannya, dan keserakahan pengelola pajak
dan penguasa dalam mencari kekayaan dengan cara melakukan korupsi hasil pajak.
b. Pemungutan pajak yang adil.
Apabila pajak itu sangat dibutuhkan dan tidak ada sumber lain yang memadai,
maka pengutipan pajak jadi wajib dengan syarat. Yakni harus dicatat, pembebanan
itu harus adil dan tidak memberatkan. Jangan sampai menimbulkan keluhan dari
masyarakat. Keadilan dalam pemungutan pajak didasarkan kepada pertimbangan
ekonomi, sosial dan kebutuhan yang diperlukan rakyat dan pembangunan.
(Qardhawi, hlm. 1081-1082).
c. Pajak hendaknya dipergunakan
untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu. Hasil
pajak harus digunakan untuk kepentingan umum. (Qardhawi, hlm. 1083.)
d. Persetujuan para ahli/cendikiawan
yang berakhlak. Kepala negara, wakilnya, gubernur atau pemerintah daerah tidak
boleh bertindak sendiri untuk mewajibkan pajak dan menentukan besarnya, kecuali
setelah dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendikiawan
dalam masyarakat. Karena pada dasarnya, harta seseorang itu haram diganggu dan
harta itu bebas dari berbagai beban dan tanggungan. Namun bila ada kebutuhan
demi untuk kemaslahatan umum, maka harus dibicarakan dengan para ahli termasuk
ulama.
Saudara Ronny, dari penjelasan
diatas maka lebih tegas pengasuh jawab pertanyaan Anda:
1. Hukum pajak menurut Islam berbeda
pendapat para ulama, ada yang mengharamkan tapi juga ada yang memperbolehkan
dengan beberapa syarat. Jika melihat Indonesia, negara masih sangat butuh dana,
dan itu sebagai iuran, maka boleh memungut pajak dengan cara yang adil. Dan hendaknya
seorang muslim, niatkan sedekah demi kemaslahatan negara dan bangsa
2. Jika mengambil pendapat yang
membolehkan pajak sesuai persyaratan diatas, maka penghasilan Anda adalah halal
asal dengan cara jujur, tidak manipulasi dan tidak meniru para koruptor dan
sejenisnya. Wallahu a’lam bisshawab
RSS Feed
Twitter
19:30
faizal cikasose

0 comments:
Post a Comment