Sunday, 25 January 2015




#KonsultasiAgama
Hukum Pajak
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustad Navis yang terhormat. Saya pria berusia 30 tahun, dan saat ini bekerja di perusahaan konsultan pajak, sebagai staf yang mengurusi administrasi dan pelaporan perpajakan.
Dalam melaksanakan pekerjaan saya berusaha untuk melakukannya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku berdasarkan data dan dokumen yang ada pada klien. Saya juga berusaha menghindari tindakan manipulasi berkaitan pekerjaan saya dan yang dilarang agama.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimanakah hukum pajak menurut Islam?
2. Bagaimana hukum penghasilan yang saya terima dari pekerjaan saya ini?
Demikian, atas jawaban Ustad Navis, saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Ronny
Bekasi
Jawaban:
Walaikumusalam Warahmatullahi Wabarkatuh.
Saudara Ronny yang saya hormati, masalah hukum pajak menurut Islam dan pendapat para ulama, akan pengasuh jelaskan.
Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Dalam Islam, pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jama’nya adalah adh-Dharaib. Para ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Muks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-dharibah diantaranya adalah:
1. Al-Jizyah (upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam)
2. Al-Kharaj (pajak bumi yang dimiliki oleh Negara)
3. Al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam)
Pendapat Ulama Tentang Pajak
Pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.
1. Menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin. Karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat." (HR. Ibnu Majah).
2. Menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana. Dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghozali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak (untuk dikeluarkan) selain zakat." (HR Tirmidzi).
Adapun syarat-syarat pemungutan pajak, ialah:
a. Benar-benar harta itu dibutuhkan dan tak ada sumber lain. Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang membutuhkan dana. Sedangkan sumber lain tidak diperoleh. Para ulama sangat hati-hati dalam mewajibkan pajak kepada rakyat. Karena khawatir akan membebani rakyat dengan beban yang di luar kemampuannya, dan keserakahan pengelola pajak dan penguasa dalam mencari kekayaan dengan cara melakukan korupsi hasil pajak.
b. Pemungutan pajak yang adil. Apabila pajak itu sangat dibutuhkan dan tidak ada sumber lain yang memadai, maka pengutipan pajak jadi wajib dengan syarat. Yakni harus dicatat, pembebanan itu harus adil dan tidak memberatkan. Jangan sampai menimbulkan keluhan dari masyarakat. Keadilan dalam pemungutan pajak didasarkan kepada pertimbangan ekonomi, sosial dan kebutuhan yang diperlukan rakyat dan pembangunan. (Qardhawi, hlm. 1081-1082).
c. Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu. Hasil pajak harus digunakan untuk kepentingan umum. (Qardhawi, hlm. 1083.)
d. Persetujuan para ahli/cendikiawan yang berakhlak. Kepala negara, wakilnya, gubernur atau pemerintah daerah tidak boleh bertindak sendiri untuk mewajibkan pajak dan menentukan besarnya, kecuali setelah dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendikiawan dalam masyarakat. Karena pada dasarnya, harta seseorang itu haram diganggu dan harta itu bebas dari berbagai beban dan tanggungan. Namun bila ada kebutuhan demi untuk kemaslahatan umum, maka harus dibicarakan dengan para ahli termasuk ulama.
Saudara Ronny, dari penjelasan diatas maka lebih tegas pengasuh jawab pertanyaan Anda:
1. Hukum pajak menurut Islam berbeda pendapat para ulama, ada yang mengharamkan tapi juga ada yang memperbolehkan dengan beberapa syarat. Jika melihat Indonesia, negara masih sangat butuh dana, dan itu sebagai iuran, maka boleh memungut pajak dengan cara yang adil. Dan hendaknya seorang muslim, niatkan sedekah demi kemaslahatan negara dan bangsa
2. Jika mengambil pendapat yang membolehkan pajak sesuai persyaratan diatas, maka penghasilan Anda adalah halal asal dengan cara jujur, tidak manipulasi dan tidak meniru para koruptor dan sejenisnya. Wallahu a’lam bisshawab

0 comments:

Post a Comment