dakwatuna.com
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, wr. wb. Ustadz,
nama saya Suriadi, saya mau nanya apa hukumnya orang nikah, tetapi sudah hamil
duluan? (dari 085245263xxx)
Jawab:
Wa’alaikumsalam wr. wb.
Bismillahirrahmanirahim.
Kita akan rinci menjadi beberapa
pembahasan:
I. Hukum Menikahi Wanita/Pria pezina
Yang dimaksud pezina di sini adalah
yang memang zina menjadi kebiasaannya (seperti pelacur/germo/laki-laki hidung
belang ).
Para ulama membagi hukumnya menjadi
dua bagian:
A. Jika yang menikahi adalah orang
baik-baik (mukmin, shalih), maka hukumnya haram, kecuali si pezina itu tobat
dahulu.
Larangan ini berdasarkan Dalil-Dalil
sebagai berikut:
1. Al Quran
Al-Maidah (5) ayat 5:
“Pada masa ini Dihalalkan bagi kamu
(memakan makanan) Yang lezat-lezat serta baik-baik. dan makanan (sembelihan)
orang-orang Ahli Kitab itu adalah halal bagi kamu, dan makanan (sembelihan)
kamu adalah halal bagi mereka (tidak salah kamu memberi makan kepada mereka).
dan (dihalalkan bagi kamu mengawini) dengan perempuan-perempuan yang menjaga
kehormatannya – di antara perempuan-perempuan yang beriman, dan juga
perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya dari kalangan orang-orang Ahli
Kitab dahulu daripada kamu apabila kamu beri mereka maskawinnya, sedang kamu
(dengan cara yang demikian), bernikah bukan berzina, dan bukan pula kamu
mengambil mereka menjadi perempuan-perempuan simpanan.”
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah
berkata:
لا يحل للرجل أن يتزوج بزانية، ولا
يحل للمرأة أن تتزوج بزان، إلا أن يحدث كل منهما توبة
“Tidak halal bagi seorang pria
menikahi wanita pezina, dan tidak halal seorang wanita menikahi seorang pria
pezina, kecuali jika ia bertaubat.”
Setelah itu Syaikh Sayyid Sabiq menjadikan ayat di atas sebagai dalil. Tentang
ayat di atas Syaikh Sayyid Sabiq juga berkata:
أي أن الله كما أحل الطيبات، وطعام
الذين أوتوا الكتاب من اليهود والنصارى، أحل زواج العفيفات من المؤمنات، والعفيفات
من أهل الكتاب، في حال كون الازواج أعفاء غير مسافحين ولا متخذي أخدان
“Yakni sesungguhnya Allah
sebagaimana Dia menghalalkan yang baik-baik, dan makanan orang-orang yang beri
Al Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, (maka) Dia menghalalkan
menikahi wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan mu’minat, dan juga wanita
yang menjaga kehormatan dari kalangan Ahli kitab, dengan keadaan bahwa mereka
sebagai suami istri yang sebelumnya sama-sama menjaga kehormatan, tidak
berzina, dan tidak pernah sebagi gundik (simpanan).” [1]
Imam Ibnu Katsir berkata tentang
ayat, “ dan (dihalalkan bagi kamu mengawini) dengan perempuan-perempuan yang
menjaga kehormatannya – di antara perempuan-perempuan yang beriman,” :
أي: وأحل لكم نكاح الحرائر
العفائف من النساء المؤمنات
“Yakni dihalalkan bagi kalian
menikahi wanita merdeka yang menjaga kehormatan dari kalangan wanita
beriman.” [2]
Imam Abu Ja’far ath Thabari berkata
tentang ayat tersebut:
أحل لكم، أيها المؤمنون، المحصنات من
المؤمنات – وهن الحرائر منهن- أن تنكحوهن
“Dihalalkan bagi kalian, wahai
orang-orang beriman, wanita-wanita merdeka dari kalangan beriman, untuk kalian
menikahi mereka ..” [3]
Jadi, yang halal bagi orang
baik-baik hanyalah menikahi wanita mu’minah yang menjaga kehormatannya, bukan
pezina.
An Nuur (24) ayat 3:
“Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan
perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang
mukmin.”
Ayat ini jelas-jelas menyebutkan
bahwa yang layak menikahi pezina adalah pezina juga, tidak sepatutnya orang
beriman menikahi orang pezina atau musyrik. Mereka pezina dan musyrik hanya
layak dinikahi dengan pezina dan musyrik juga.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah
tentang ayat ini:
ومعنى ينكح: يعقد.
وحرم ذلك، أي وحرم على المؤمنين أن
يتزوجوا من هو متصف بالزنا أو بالشرك، فانه لا يفعل ذلك إلا زان أو مشرك.
“Makna dari ‘mengawini’ adalah
mengadakan akad. Yang demikian itu diharamkan, yaitu diharamkan atas
orang-orang beriman menikahi orang-orang yang disifati sebagai pezina atau
musyrik, karena tidak ada yang menikahi mereka kecuali pezina dan musyrik
juga.” [4]
2. As Sunnah
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ
أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِي مَرْثَدٍ
الْغَنَوِيَّ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ بَغِيٌّ
يُقَالُ لَهَا عَنَاقُ وَكَانَتْ صَدِيقَتَهُ قَالَ جِئْتُ إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْكِحُ عَنَاقَ
قَالَ فَسَكَتَ عَنِّي فَنَزَلَتْ
{ وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا
إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ }
فَدَعَانِي فَقَرَأَهَا عَلَيَّ
وَقَالَ لَا تَنْكِحْهَا
Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya,
dari kakeknya, bahwa Martsad bin Abi martsad al Ghanawi dahulu dia membawa
keluarganya ke Mekkah, di Mekkah ada seorang pelacur bernama ‘Anaq, dia adalah
teman dari Martsad. Dia (Martsad) berkata: Aku datang kepada Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu aku berkata: “Wahai Rasulullah,
bolehkah aku nikah dengan ‘Anaq?”, dia berkata: Rasulullah mendiamkan
saya, maka turunlah ayat “Wanita pezina tidaklah menikah kecuali dengan
laki-laki pezina atau musyrik.”
Lalu Rasulullah memanggil saya dan
membacakan kepada saya, lalu bersabda: “Jangan kau menikahinya!” [5]
Hadits ini tegas melarang pria
baik-baik menikahi wanita pezina (pelacur). Dalam Aunul Ma’bud
disebutkan:
فِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّهُ لَا
يَحِلّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَتَزَوَّج بِمَنْ ظَهَرَ مِنْهَا الزِّنَا
“Di dalamnya terdapat dalil, bahwa
tidak halal bagi pria menikahi wanita yang terang-terangan darinya perzinahan
(pelacur).” [6]
Hadits lainnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الزَّانِي
الْمَجْلُودُ إِلَّا مِثْلَهُ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda: Pezina laki-laki yang didera, tidaklah menikah
kecuali dengan yang semisalnya.”[7]
Dalam Fiqhus Sunnah
disebutkan:
قال الشوكاني: هذا الوصف خرج مخرج
الغالب باعتبار من ظهر منه الزنا.
وفيه دليل على أنه لا يحل للرجل أن
يتزوج بمن ظهر منها الزنا.
وكذلك لا يحل للمرأة أن تتزوج بمن ظهر
منه الزنا.
Berkata Asy Syaukani: Ini adalah
sifat yang telah nampak dari kebiasaan, yaitu orang yang memang terbiasa
berbuat zina. Dan di dalamnya terdapat dalil bahwa tidak halal bagi laki-laki
menikahi wanita yang biasa melakukan zina, demikian pula tidak dihalalkan bagi
wanita menikahi laki-laki yang terbiasa berzina.[8]
Berkata penulis Aunul
Ma’bud:
قَالَ الْعَلَّامَة مُحَمَّد بْن
إِسْمَاعِيل الْأَمِير فِي سُبُل السَّلَام : فِي الْحَدِيث دَلِيل عَلَى أَنَّهُ
يَحْرُم عَلَى الْمَرْأَة أَنْ تُزَوَّج بِمَنْ ظَهَرَ زِنَاهُ ، وَلَعَلَّ
الْوَصْف بِالْمَجْلُودِ بِنَاء عَلَى الْأَغْلَب فِي حَقّ مَنْ ظَهَرَ مِنْهُ
الزِّنَا . وَكَذَلِكَ الرَّجُل يَحْرُم عَلَيْهِ أَنْ يَتَزَوَّج بِالزَّانِيَةِ
الَّتِي ظَهَرَ زِنَاؤُهَا
“Berkata Al ‘Allamah Muhammad bin
Ismail Al Amir dalam Subulus Salam: “Di dalam hadits terdapat dalil
bahwa haram bagi wanita menikah dengan laki-laki yang telah nampak
perzinahannya, dan penyifatannya dengan mendapatkan dera, dikarenakan zina
telah menjadi hal yang dominan (kebiasaan) baginya secara nyata. Demikian pula
bagi laki-laki diharamkan baginya menikahi wanita yang telah nampak
perzinahannya.” [9]
Dari uraian ini, maka jelaslah
haramnya orang baik-baik, mukmin, shalih, menikahi orang yang terbiasa zina
(pelacur).
B. Hukum Pernikahan Dua Orang yang
Berzina, tetapi mereka bukan pelacur atau Bukan laki-laki hidung belang.
Ini yang paling banyak terjadi, mereka
berzina karena rayuan setan, dan tidak mampu menjaga diri, akibat pergaulan
bebas (baca: pacaran). Namun, mereka bukanlah pezina dalam artian orang yang
menjadikan zina adalah kebiasaan seperti pelacur, germo, atau laki-laki hidung
belang. Apakah mereka berdua boleh dinikahkan?
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:
وقد اختلف في جواز تزوّج الرجل بامرأة
قد زنى هو بها ، فقال الشافعي ، وأبو حنيفة : بجواز ذلك . وروي عن ابن عباس ، وروي
عن عمر ، وابن مسعود ، وجابر : أنه لا يجوز . قال ابن مسعود : إذا زنى الرجل
بالمرأة ثم نكحها بعد ذلك فهما زانيان أبداً ، وبه قال مالك
“Telah terjadi perbedaan pendapat
tentang kebolehan seorang laki-laki menikah dengan wanita yang pernah berzina
dengannya. Imam Asy Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat: boleh.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Jabir mereka berpendapat: tidak
boleh. Berkata Ibnu Mas’ud: Jika laki-laki berzina dengan wanita, lalu dia
menikahinya setelah itu, maka mereka berdua adalah pezina selamanya!, ini juga
pendapat Imam Malik.” [10]
Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul
Qayyim, dan Imam Ibnu Hazm, juga menguatkan pendapat yang mengharamkan.
Sebenarnya golongan yang
mengharamkan, pada akhirnya membolehkan juga, dengan syarat pelakunya sudah
bertaubat.
Imam Ahmad membolehkan dengan syarat
dia bertaubat, dan masa iddahnya selesai. Abu Hanifah dan Asy Syafi’i
berpendapat boleh mengawininya tanpa menunggu masa iddah. Bahkan Imam Asy
Syafi’i membolehkan mengawini wanita zina sekalipun sedang hamil, sebab hamil
semacam itu (karena pelakunya adalah laki-laki yang akan menikahinya, pen)
bukan alasan haramnya kawin. [11]
C. Wanita yang berzina,
lalu Dia menikah dan si Laki-Laki bukanlah pelakunya.
Ini berbeda dengan kasus di atas,
ini yang menikahi wanita tersebut bukanlah laki-laki yang pernah berzina
dengannya tetapi, laki-laki lain. Bolehkah pernikahan mereka berdua?
Berkata Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah: “Nikahnya orang zina itu haram hingga ia bertaubat, baik dengan
pasangan zinanya atau dengan orang lain. Inilah yang benar tanpa diragukan
lagi. Demikianlah pendapat segolongan ulama salaf dan khalaf, di antara mereka
yakni Ahmad bin hambal dan lainnya.
Tetapi kebanyakan ulama salaf dan
khalaf membolehkannya, yaitu pendapat Imam Yang tiga, hanya saja Imam Malik mensyaratkan
rahimnya bersih (kosong/tidak hamil).
Abu Hanifah membolehkan akad sebelum
istibra’ (bersih dari kehamilan) apabila ternyata dia hamil,
tetapi jika dia hamil tidak boleh jima’ (hubungan badan) dulu
sampai dia melahirkan.
Asy Syafi’i membolehkan akad secara
mutlak akad dan hubungan badan, karena air sperma zina itu tidak terhormat, dan
hukumnya tidak bisa dihubungkan nasabnya, inilah alasan Imam Asy Syafi’i.
Abu Hanifah memberikan rincian
antara hamil dan tidak hamil, karena wanita hamil apabila dicampuri, akan
menyebabkan terhubungnya anak yang bukan anaknya, sama sekali berbeda dengan
yang tidak hamil.”
II. Nikahnya Wanita Hamil
Harus dirinci sebagai berikut:
1. Hamil karena suaminya sendiri,
tetapi suaminya meninggal atau wafat, dia jadi janda. Bolehkah menikah dan dia
masih hamil?
Sepakat kaum muslimin seluruhnya,
wanita hamil dan dia menjanda ditinggal mati suami atau cerai, hanya baru
boleh nikah setelah masa iddahnya selesai, yaitu setelah kelahiran bayinya. Tidak
boleh baginya nikah ketika masih hamil, karena ‘iddahnya belum selesai.
2. Gadis Hamil karena berzina,
bolehkah dia menikah?
Jika yang menikahinya adalah
laki-laki yang menghamilinya, maka menurut Imam Asy Syafi’i adalah boleh. Imam
Abu Hanifah juga membolehkan tetapi tidak boleh menyetubuhinya sampai ia
melahirkan.
Imam Ahmad mengharamkannya. Begitu
pula Imam Malik dan Imam Ibnu Tamiyah. Sedangkan, jika yang menikahinya adalah
laki-laki lain, maka menurut Imam Ibnu taimiyah juga tidak boleh kecuali ia
bertaubat, yang lain mengatakan boleh, selama ia bertobat plus Iddahnya
selesai (yakni sampai melahirkan), inilah pendapat Imam Ahmad. Demikian.
Wallahu A’lam
Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina
Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajmain.
Catatan Kaki:
[1] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus
Sunnah, Juz. 2, Hal. 92-93. Dar Al Kitab Al ‘Arabi
[2] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al
Quran Al Azhim, Juz.3, Hal. 42. Daruth Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’
[3] Imam Abu Jafar ath
Thabari, Jami’ul Bayan, Juz. 9, hal. 581. Muasasah Ar Risalah
[4] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus
Sunnah, Juz. 2, Hal. 93. Dar Al kitab Al ‘Arabi
[5] HR. Abu Daud, Juz. 5, hal. 433,
No.1755. An Nasa’i, Juz.10, hal. 328, No. 3176. Syaikh al Albany berkata: Hasan
Shahih, lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Juz. 5, hal. 51. Al
Maktabah Asy Syamilah
[6] Imam Abu Thayyib Muhammad
Syamsuddin Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz. 4, hal. 437, hadits no. 1755. Al
Maktabah Asy Syamilah
[7] HR. Abu Daud, Juz.5, Hal. 434,
No.1756. Ahmad, Juz.16, Hal.491, No.7949. Syaikh al Albany menshahihkan
dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Juz.5, Hal. 52. Al Maktabah Asy
Syamilah
[8] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus
Sunnah, Juz. 2, hal. 94. Darl Kitab Al ‘Arabi
[9] Imam Abu Thayyib Muhammad
Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, Aunul Ma’bud, Juz.4, Hal. 438, No hadits.
1756. Al Maktabah Asy Syamilah
[10] Imam Asy Syaukani, Fathul
Qadir, Juz. 5, Hal. 184-185. Al Maktabah Asy Syamilah
[11] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus
Sunnah, Juz. 2, hal. 97-98. Darul Kitab Al ‘Arabi
RSS Feed
Twitter
23:17
faizal cikasose

0 comments:
Post a Comment