Monday, 30 March 2015



Abu Ya’la Syaddad bin Aus berkata, Rasulullah saw bersabda, “ Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal. Karena itu, jika membunuh (yang dibenarkan syari’at), bunuhlah dengan baik, dan jika menyembelih, sembelillah dengan baik, tajamkan pisau dan jangan  membuat hewan sembelihan itu menderita.” (HR. Muslim)
Penjelasan :
Keharusan berlaku ihsan
Melakukan sesuatu dengan baik dan maksimal (berbuat ihsan) merupakan tuntutan saat menunaikan kewajiban, meninggalkan berbagai larangan atau berinteraksi dengan sesama makhluk.
Allah swt berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan ihsan.” (QS. An Naml :90).
“Dan berbuat ihsan-lah kalian, karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah :195)
Berbuat ihsan harus dilakukan dengan sempurna mungkin dan menjaga adab yang bisa menjadikan kesempurnaan perbuatan yang dilakukan sehingga akan membuahkan hasil yaitu pahala.

Ihsan ketika membunuh
Ini dilakukan dengan cara menajamkan alat yang dipergunakan untuk membunuh, mempercepat proses pembunuhan dengan semudah mungkin. Adapun pembunuhan yang diperbolehkan adalah melalui jihad, qishash atau had (hukuman). Lebih rincinya:
·         Membunuh musuh Allah dalam sebuah peperangan, maka jalan paling mudah adalah menebas lehernya dengan pedang.
Allah swt berfirman, “Apabila kamu bertemu orang-orang kafir (di medan perang) maka tebaslah batang leher mereka.” (QS. Muhammad :4)
Nabi saw melarang membunuh dengan cara mutilasi, dengan memotong-motong bagian anggota tubuh. “Bahwa Nabi saw melarang mutilasi.” (HR. Bukhari, Ahmad dan Abu Dawud)
Penggunaan senjata yang bersifat menyiksa, menyebabkan kecacatan seumur hidup dilarang dalam Islam. Allah swt berfirman, “Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (QS.Al Baqarah :194)
·         Qishash
Pelaksanaan qishash dilakukan dengan pedang dan tetap tidak boleh dengan mutilasi.
“Ia dibunuh seperti ia membunuh.” (HR. Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad)
·         Penerapan hukuman mati terhadap orang kafir

Larangan membunuh dengan api
“Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah swt.” (HR. Bukhari)
“Kami pernah bersama Rasulullah saw  melewati perkampungan semut  (tempat yang banyak semutnya) yang sudah terbakar, Rasulullah saw kemudian marah dan berkata, “Tidak patut bagi manusia, menyiksa dengan siksaan Allah.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan Nasai)
Ibrahim An Nakha’i berkata,”Membakar kalajengking adalah pelanggaran.”
Imam Ahmad berkata, “Janganlah kamu memanggang ikan yang masih hidup.”

Larangan mengurung binatang, lalu menyiksanya hingga mati
Tidak boleh mengurung binatang, dengan cara apapun, kemudian memukulnya hingga mati. Disebutkan bahwa ketika Ibnu Umar ra berjalan ditengah sekelompok orang yang mengikat seekor ayam dam melemparinya, ia berkata, “Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah telah melaknat orang yang melakukan seperti itu.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Larangan menjadikan hewan sebagai sasaran latihan memanah
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah melarang menjadikan hewan sebagai sasaran latihan memanah, lalu dimakan. Akan tetapi disembelih duu, baru setelah itu dibolehkan dijadikan sasaran latihan memanah.

Ihsan ketika menyembelih binatang
“Rasulullah saw memerintahkan untuk menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari binatang yang akan disembelih.” (HR.  Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Rasulullah juga bersabda, “ Jika salah seorang di antara kamu hendak menyembelih binatang, maka sembelillah dengan sekali sembelihan.”
“Rasulullah saw melewati seorang laki-laki yang menuntun seekor kambing dan menarik telinganya. Beliau bersabda, “Lepaskan telinganya dan pegang bagian depan lehernya.” (HR. Ibnu Majah)
“Binatang yang akan disembelih, dituntun ke tempat penyembelihan dengan lembut, pisau yang akan digunakan untk menyembelih disembunyikan darinya kecuali ketika hendak menyembelihnya.” (HR. Imam Ahmad)
“Rasulullah melarang menyembelih binatang yang hanya melukai kulitnya dan tidak memotong urat lehernya.” (HR. Abu Dawud)

(Disarikan dari Al-Wafi Fi syarhil Arba’in An-Nawawiyah)
#SPUberbagi


0 comments:

Post a Comment