Abu Ya’la
Syaddad bin Aus berkata, Rasulullah saw bersabda, “ Sesungguhnya Allah
mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal. Karena itu, jika membunuh (yang
dibenarkan syari’at), bunuhlah dengan baik, dan jika menyembelih, sembelillah
dengan baik, tajamkan pisau dan jangan
membuat hewan sembelihan itu menderita.” (HR. Muslim)
Penjelasan :
Keharusan
berlaku ihsan
Melakukan sesuatu dengan baik dan
maksimal (berbuat ihsan) merupakan tuntutan saat menunaikan kewajiban,
meninggalkan berbagai larangan atau berinteraksi dengan sesama makhluk.
Allah swt berfirman, “Sesungguhnya Allah
menyuruh (kamu) berlaku adil dan ihsan.” (QS. An Naml :90).
“Dan berbuat ihsan-lah kalian, karena
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah :195)
Berbuat ihsan harus dilakukan dengan
sempurna mungkin dan menjaga adab yang bisa menjadikan kesempurnaan perbuatan
yang dilakukan sehingga akan membuahkan hasil yaitu pahala.
Ihsan ketika membunuh
Ini dilakukan dengan cara menajamkan
alat yang dipergunakan untuk membunuh, mempercepat proses pembunuhan dengan
semudah mungkin. Adapun pembunuhan yang diperbolehkan adalah melalui jihad,
qishash atau had (hukuman). Lebih rincinya:
·
Membunuh
musuh Allah dalam sebuah peperangan, maka jalan paling mudah adalah menebas
lehernya dengan pedang.
Allah
swt berfirman, “Apabila kamu bertemu orang-orang kafir (di medan perang) maka
tebaslah batang leher mereka.” (QS. Muhammad :4)
Nabi
saw melarang membunuh dengan cara mutilasi, dengan memotong-motong bagian
anggota tubuh. “Bahwa Nabi saw melarang mutilasi.” (HR. Bukhari, Ahmad dan Abu
Dawud)
Penggunaan
senjata yang bersifat menyiksa, menyebabkan kecacatan seumur hidup dilarang dalam
Islam. Allah swt berfirman, “Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia
seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (QS.Al Baqarah :194)
·
Qishash
Pelaksanaan
qishash dilakukan dengan pedang dan tetap tidak boleh dengan mutilasi.
“Ia
dibunuh seperti ia membunuh.” (HR. Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad)
·
Penerapan
hukuman mati terhadap orang kafir
Larangan
membunuh dengan api
“Janganlah kalian menyiksa dengan
siksaan Allah swt.” (HR. Bukhari)
“Kami pernah bersama Rasulullah saw melewati perkampungan semut (tempat yang banyak semutnya) yang sudah
terbakar, Rasulullah saw kemudian marah dan berkata, “Tidak patut bagi manusia,
menyiksa dengan siksaan Allah.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan Nasai)
Ibrahim An Nakha’i berkata,”Membakar
kalajengking adalah pelanggaran.”
Imam Ahmad berkata, “Janganlah kamu
memanggang ikan yang masih hidup.”
Larangan
mengurung binatang, lalu menyiksanya hingga mati
Tidak boleh mengurung binatang, dengan
cara apapun, kemudian memukulnya hingga mati. Disebutkan bahwa ketika Ibnu Umar
ra berjalan ditengah sekelompok orang yang mengikat seekor ayam dam
melemparinya, ia berkata, “Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah
telah melaknat orang yang melakukan seperti itu.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Larangan
menjadikan hewan sebagai sasaran latihan memanah
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu
Hurairah ra bahwa Rasulullah melarang menjadikan hewan sebagai sasaran latihan
memanah, lalu dimakan. Akan tetapi disembelih duu, baru setelah itu dibolehkan
dijadikan sasaran latihan memanah.
Ihsan
ketika menyembelih binatang
“Rasulullah saw memerintahkan untuk
menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari binatang yang akan disembelih.”
(HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Rasulullah juga bersabda, “ Jika salah
seorang di antara kamu hendak menyembelih binatang, maka sembelillah dengan
sekali sembelihan.”
“Rasulullah saw melewati seorang
laki-laki yang menuntun seekor kambing dan menarik telinganya. Beliau bersabda,
“Lepaskan telinganya dan pegang bagian depan lehernya.” (HR. Ibnu Majah)
“Binatang yang akan disembelih, dituntun
ke tempat penyembelihan dengan lembut, pisau yang akan digunakan untk
menyembelih disembunyikan darinya kecuali ketika hendak menyembelihnya.” (HR.
Imam Ahmad)
“Rasulullah melarang menyembelih
binatang yang hanya melukai kulitnya dan tidak memotong urat lehernya.” (HR.
Abu Dawud)
(Disarikan dari Al-Wafi Fi syarhil Arba’in An-Nawawiyah)
#SPUberbagi
RSS Feed
Twitter
17:17
faizal cikasose

0 comments:
Post a Comment