Menuntut
ilmu adalah salah satu sarana agar kita bisa mengetahui dan belajar sesuatu hal
atau bidang keilmuan yang tentunya akan membawa manfaat bagi kita. Dan ilmu
tersebut ada yang bersifat duniawi dan ada ilmu yang merupakan syari’at Islam
yang harus dan wajib dituntut oleh setiap muslim sebagaimana hadits Rasulullah:
“Menuntut
ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah
(no. 224), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, lihat Shahiih
al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3913). Diriwayatkan pula oleh Imam-imam ahli hadits
yang lainnya dari beberapa Shahabat seperti ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu
Mas’ud, Abu Sa’id al-Khudri, dan al-Husain bin ‘Ali radhiyallaahu
‘anhum.
Bagaimanakah
hukum menuntut kedua ilmu tersebut?
Hukum
menuntut ilmu duniawi
§ Hukumnya tidak wajib ‘ain untuk
setiap kaum muslimin, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya, dan karena
istilah ilmu dalam nash al-Quran dan Sunnah apabila muthlaq maka
yang dimaksudkan adalah ilmu syari’at Islam.
§ Kadang kala wajib kifayah pada
saat tertentu, seperti ketika akan memasuki medan pertempuran dan lainnya. Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata: “Dapat kami simpulkan bahwa
ilmu syar’I adalah ilmu yang terpuji, sungguh mulia bagi yang menuntutnya. Akan
tetapi, saya tidak mengingkari ilmu lain yang berfaidah, namun ilmu selain
syar’i ini berfaidah apabila memiliki dua hal: (1) jika membantu ta’at kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan (2) Bila menolong agama Allah dan
berfaidah untuk kaum muslimin. Bahkan kadang kala ilmu ini wajib dipelajari
apabila masuk ke dalam firman-Nya: (Q.S Al Anfal : 60) (Kitabul Ilmi, Hal
13-14)
§ Jika ilmu itu menuju kepada kejahatan
maka haram menuntutnya.Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Adapun ilmu selain syar’i boleh jadi sebagai wasilah menuju kepada kebaikan
atau jalan menuju kepada kejahatan, maka hukumnya sesuai degan jalan yang
menuju kepadanya.” (Kitabul Ilmi, kitabul ilmi Hal-14)
Menuntut
Ilmu Syari’at Islam
§ Menuntut ilmu syar’i yang berkenaan
dengan kewajiban menjalankan ibadah bagi setiap mukallaf –seperti tauhid- dan
yang berhubungan dengan ibadah sehari-hari –semisal wudhu, shalat dan yang
lainnya-, maka hukumnya fardhu ‘ain, karena syarat
diterimanya ibadah harus ikhlas dan sesuai dengan Sunnah, tentunya cara
memperolehnya disesuaikan dengan kemampuannya sebagaimana keterangan surat al
Baqoroh: 286.
“Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan)
yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.
(Mereka berdo’a): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa
atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban
yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya
Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami
memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah
Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” ——
Menuntut ilmu syar’i ini pun tidak
semuanya harus dipelajari segera dalam waktu yang sama, karena ada amal ibadah
yang diwajibkan oleh orang yang mampu saja, seperti mengeluarkan zakat, haji
dan lainnya. Maka saat akan menjalankan ibadah tersebut hendaknya mempelajari
ilmunya. Sebagaimana keterangan Ibnu Utsaimin rahimahullah dan
lainnya.
§ Menuntut ilmu syar’i yang
hukumnya fardhu kifayah, maksudnya
bukan setiap orang muslim harus mengilmuinya, akan tetapi diwajibkan bagi
ahlinya. Seperti membahas ilmu ushul dan furu’nya dan juga yang berkenaan dengan ijtihadiyahnya.
Karena
pentingnya kewajiban menuntut ilmu dien, maka sampai dalam kondisi perang pun
hendaknya ada orang yang khusus mempelajari agama – tafaqquh fiddin.
Artinya:
“Tidak sepatutnya bagi mu’minin itu pergi semuanya (ke medan perang).
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang
untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat
menjaga dirinya.” (Q.S At Taubah: 122)
(Sumber:
Tulisan Ustadz Aunur Rofiq – radioassunnah.com)
#SPUBerbagi
RSS Feed
Twitter
19:26
faizal cikasose

0 comments:
Post a Comment