Pembaca yang
dirahmati Allah Ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
memperingatkan umatnya akan fitnah harta yang akan menimpa mereka. Bukanlah
kefakiran yang beliau takutkan, namun sebaliknya beliau justru khawatir jika
fitnah harta duniawi menimpa umatnya sehingga melalaikan mereka dari urusan
akhirat.
Perhatikan
peringatan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala mengucapkan, “Akan
datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli darimana mereka mendapatkan
harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari). Kenyataan pun
membenarkan apa yang beliau sabdakan di atas, bukankah tidak sedikit kaum
muslimin yang terfitnah dengan harta sehingga melegalkan segala cara demi
mendapatkan kenikmatan duniawi yang mereka inginkan. Salah satu bukti adalah
maraknya praktek ribawi yang dilakukan oleh komunitas muslim.
Definisi Riba
Secara etimologi
riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut
sebagai ganti terhadap sesuatu tersebut, seperti menukar satu dirham dengan dua
dirham. Istilah ini juga digunakan untuk segala bentuk jual beli yang
diharamkan (Syarh An Nawawi ‘alaa Shahih Muslim, Fathul Baari)
Adapun secara
terminologi, riba berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus dan
istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu riba fadl dan riba nasiah (Ar
Ribaa Adraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah). “Maksud tambahan
secara khusus,ialah tambahan yang diharamkan oleh syari’at Islam, baik diperoleh
dengan cara penjualan, atau penukaran atau peminjaman yang berkenaan dengan
benda riba.” (Majalah As Sunnah edisi 3 tahun VII).
Dalil-dalil yang
Mengharamkan Riba
Riba haram
berdasarkan al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Bahkan seluruh agama samawi
selain Islam pun mengharamkannya.
Disebutkan dalam
kitab Perjanjian Lama, “Jika engkau meminjamkan harta kepada salah seorang dari
kalangan bangsaku, janganlah engkau bersikap seperti rentenir dan janganlah
engkau mengambil keuntungan dari piutangmu.” (Safarul Khuruj pasal 22 ayat 25;
Fiqhus Sunnah)
Masih dalam kitab
yang sama disebutkan, “Apabila saudara kalian sedang kesulitan, maka bantulah
ia. Janganlah dirimu mengambil keuntungan dan manfaat darinya.” (Safarul Khuruj
pasal 25 ayat 35; Fiqhus Sunnah).
Dalam Perjanjian
Baru disebutkan, “Jika kalian memberikan pinjaman kepada orang yang kalian
harapkan imbalan darinya, maka keutamaan apakah yang akan kalian peroleh?
Lakukanlah kebajikan dan berilah pinjaman tanpa mengharapkan adanya imbalan
sehingga kalian memperoleh pahala yang besar.” (Injil Lukas pasal 6 ayat 34-35;
Fiqhus Sunnah). Bahkan para ahli agama mereka telah sepakat akan keharaman
riba. Pastur Buni mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang yang melakukan
transaksi ribawi tidak memiliki kehormatan di dunia dan mereka tidak layak
dikafani ketika mereka mati.” (Fiqhus Sunnah). Demikianlah perkataan kaum
diluar Islam yang menyatakan akan keharaman riba.
Adapun Islam,
maka agama yang mulia ini melarangnya dengan berdasarkan dalil-dalil dari
al-Qur’an, sunnah, ijma dan qiyas.
Dalil dari
al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman (artinya) “Dan Allah telah mengharamkan
riba.” (Qs. Al Baqarah: 275). Dalil dari As-Sunnah: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, nasabah / korban riba, juru tulis
transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama.”
(HR. Muslim). Kaum muslimin pun telah sepakat untuk mengharamkannya dan
meyakini bahwa hal tersebut termasuk dosa besar. Di sisi lain, riba merupakan
salah satu bentuk kezhaliman sedangkan keadilan yang terkandung dalam syari’at
yang adil tentunya mengharamkan kezhaliman (Taudhihul Ahkam).
Jika ada yang
mengatakan, “Bagaimana bisa transaksi ribawi dikatakan sebagai bentuk
kezhaliman padahal mereka yang berhutang, ridha terhadap bentuk muamalah ini?”
Maka jawabannya
adalah sebagai berikut:
Pertama, sesungguhnya bentuk kezhaliman dalam bentuk
muamalah ribawi sangat nyata, yaitu mengambil harta milik orang lain secara
batil. (Karena) sesungguhnya kewajiban bagi orang yang menghutangi adalah
memberikan kelonggaran dan tambahan waktu bagi pihak yang berhutang tatkala
kesulitan untuk melunasi hutangnya (sebagaimana firman Allah dalam surat al
Baqarah ayat 280-pen). Apabila terdapat tambahan dalam transaksi tersebut lalu
diambil, maka hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan mengambil harta
orang lain tanpa hak. Yang patut diperhatikan pula, bahwa seluruh hamba di
bawah aturan yang telah ditetapkan Allah, mereka tidak boleh ridha terhadap
sesuatu yang tidak diridhai oleh Allah. Oleh karenanya, ridha dari pihak yang
berhutang terhadap transaksi ribawi tidak dapat dijadikan alasan untuk
melegalkan praktek ribawi.
Kedua, jika ditilik lebih jauh, sebenarnya pihak
yang berhutang tidak ridha terhadap transaksi tersebut sehingga statusnya
layaknya orang yang tengah dipaksa, karena dirinya takut kepada pihak yang
menghutangi apabila tidak menuruti dan mengikuti bentuk mu’amalah ini, mereka
akan memenjarakan dan melukai dirinya atau menghalanginya dari bentuk mu’amalah
yang lain. Maka secara lisan (dirinya) menyatakan ridha, namun sebenarnya
dirinya tidaklah ridha, karena seorang yang berakal tentunya tidak akan ridha
hutangnya dinaikkan tanpa ada manfaat yang dia peroleh (Fiqh wa Fatawal Buyu’)
Syari’at Islam
mengandung kebaikan
Selayaknya bagi
seorang muslim untuk taat dan patuh tatkala Allah dan rasul-Nya melarang
manusia dari sesuatu. Bukanlah sifat seorang muslim, tatkala berhadapan dengan
larangan Rabb-nya atau rasul-Nya dirinya malah berpaling dan memilih untuk
menuruti apa yang diinginkan oleh nafsunya.
Tidak diragukan
lagi bahwasanya riba memiliki bahaya yang sangat besar dan dampak yang sangat
merugikan sekaligus sulit untuk dilenyapkan. Tentunya tatkala Islam
memerintahkan umatnya untuk menjauhi riba pastilah terkandung di dalamnya
hikmah, sebab dinul Islam tidaklah memerintahkan manusia untuk melakukan
sesuatu melainkan terkandung sesuatu yang dapat menghantarkannya kepada
kebahagiaan di dunia dan akhirat. Demikian pula sebaliknya, bila syari’at ini
melarang akan sesuatu, tentulah sesuatu tersebut mengandung kerusakan dan
berbagai keburukan yang dapat menghantarkan manusia kepada kerugian di dunia
dan akhirat.
Dampak buruk riba
Diantara dampak
buruk riba adalah sebagai berikut :
– Riba merupakan
akhlaq dan perbuatan musuh Allah, Yahudi. Allah Ta’ala berfirman (artinya) :
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang
batil. kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu
siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa': 161)
– Pelaku riba
akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.
Allah Ta’ala berfirman (artinya): “Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.
Al-Baqarah: 275)
– Seseorang yang
bergelut dan berinteraksi dengan riba berarti secara terang-terangan
mengumumkan dirinya sebagai penentang Allah dan rasul-Nya dan dirinya layak
diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman (artinya): “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan
rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
(QS. Al-Baqarah: 278-279). Keuntungan apakah yang akan diraih bagi mereka yang
telah mengikrarkan dirinya sebagai musuh Allah dan akankah mereka meraih
kemenangan jika yang mereka hadapi adalah Allah dan rasul-Nya?!. Dan masih
banyak dampak buruk lain yang menunjukkan haramnya praktik riba.
Tinggalkan Riba!
Setelah
memperhatikan berbagai dalil yang mengharamkan riba dan berbagai dampak negatif
yang ditimbulkan olehnya, selayaknya kaum muslimin untuk menjauhi dan segera
meninggalkan transaksi yang mempraktekkan riba. Bukankah keselamatan dan
kesuksesan akan diperoleh ketika menaati Allah dan rasul-Nya. Ketahuilah tolok
ukur kesuksesan bukan terletak pada kekayaan! Anggapan yang keliru semacam
inilah yang mendorong manusia melakukan berbagai macam penyimpangan dalam agama
demi mendapatkan kekayaan, walau itu diperoleh dengan praktek ribawi misalnya.
Bukankah telah
cukup laknat Allah dan rasul-Nya sebagai peringatan bagi kaum muslimin? Tentu
akal yang sehat dan fitrah yang lurus akan menggiring pemiliknya untuk menjauhi
dan meninggalkan transaksi ribawi. Suatu keanehan jika ternyata di antara kaum
muslimin yang mengetahui keharaman dan keburukan riba kemudian nekat
menjerumuskan diri ke dalamnya demi memperoleh bagian dunia yang sedikit,
renungilah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, “Satu dirham yang
diperoleh oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih
besar dan buruk dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.”
(HR. Ahmad, shahih).
Demikianlah apa
yang bisa kami hadirkan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat bagi kami
pribadi dan kaum muslimin. Semoga Allah Ta’ala menolong kaum muslimin untuk
terlepas dari jeratan riba dan beralih kepada bentuk-bentuk muamalah yang
sesuai dengan syariat. Aamiin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga beliau, para sahabat dan
mereka yang berjalan di atas sunnahnya.
(Sumber : Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST. –
muslim.or.id)
#SPUBerbagi
RSS Feed
Twitter
20:28
faizal cikasose

0 comments:
Post a Comment