dakwatuna.com
Pertanyaan:
Assalamualaikum,
Ustadz, bagaimana hukumnya zakat
penghasilan dialihkan ke baksos, apa bisa? Apa hanya perlu niat atau perlu juga
diakadkan ke penerimanya? Bagaimana sebenarnya hukum melafalkan niat akad
tersebut?
Terima kasih,
Yuni, Bengkulu
Yuni, Bengkulu
Jawaban:
Sobat Yuni yang dirahmati Allah swt,
zakat memiliki kekhususan yang berbeda dengan infak atau shadaqah atau
sumbangan lainnya. Dana zakat baik itu zakat penghasilan, zakat perdagangan,
dan zakat yang lainnya merupakan dana terikat yang alokasi dan distribusinya
hanya diberikan kepada 8 ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam surat
At-Taubah: 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.”
Oleh karena itu dana zakat tidak
boleh dialihkan ke bentuk penyaluran lainnya yang tidak terikat misalnya:
baksos atau pemberian sumbangan lainnya, kecuali kalau penerima dana tersebut
termasuk dari delapan ashnaf tadi.
Namun, selama penerima dana tersebut
adalah mustahiq (yang berhak menerima dana zakat) maka hukumnya sah dan boleh
dilakukan. Untuk niat sebagaimana yang disepakati oleh jumhur ulama tidak perlu
untuk dilafadzkan karena tempat niat adalah hati.
Imam Ibnu Abi al-Izz berkata: “Tidak
ada seorang imam pun, baik itu Imam Syafe’I atau selain beliau yang
mensyaratkan pelafalan niat. Niat itu tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan
mereka (para Imam). Hanya segelintir orang-orang belakangan saja yang
mewajibkan pelafalan niat dan berdalih dengan salah satu pendapat dari madzhab
Syafe’I. Imam Nawawi rahimahullah berkata itu sebuah kesalahan. Selain itu
sudah ada ijma dalam masalah ini.” (Kitab Al-Ittiba, hal. 62).
Sobat Yuni yang budiman,
mudah-mudahan penjelasan yang singkat ini bermanfaat. Wallahu a’lam bishawwab.
0 comments:
Post a Comment