Dari Abu Muhammad, Al
Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
dan kesayangan beliau radhiallahu 'anhuma telah berkata : “Aku telah menghafal
(sabda) dari Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Tinggalkanlah apa-apa
yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu “.
(HR. Tirmidzi dan
berkata Tirmidzi : Ini adalah Hadits Hasan Shahih)
[Tirmidzi no. 2520,
dan An-Nasa-i no. 5711]
Penjelasan:
Hadits ini merupakan
jawami’ul kalim (ucapan yang singkat dan padat). Sebuah ungkapan yang pendek
namun mengandung kaidah yang penting dalam Islam. Ibnu Hajar Al-Haitamy
berkata, “Hadits ini merupakan kaidah yang sangat penting dan dasar dari sikap
wara’ yang merupakan poros dari ketakwaan, juga penyelamat dari keraguan dan
ketidakjelasan yang menghalangi cahaya keyakinan.”
Meninggalkan syubhat
Meninggalkan syubhat
dan komitmen terhadap yang halal dalam masalah apapun, ibadah, muamalah,
munakahat, dsb, dapat mengarahkan seorang muslim kepada sikap wara’, yang
sangat potensial untuk menangkal bisikan syetan. Hal ini akan mendatangkan
manfaat yang besar baik di dunia maupun akhirat.
Sesuatu yang halal dan
jelas tidak akan menimbulkan keraguan dalam hati seorang mukmin, bahkan akan
melahirkan ketenangan dan kebahagiaan. Adapun sesuatu yang syubhat, meskipun
ketika seseorang melakukannya tampak tidak ada masalah, namun andai kita belah
dadanya tentulah akan kita dapati keraguan dan kegundahan. Ini adalah satu
bentuk kerugian dan siksaan mental. Kerugian itu akan semakin besar bilamana
seseorang senantiasa melakukan sesuatu yang syubhat dan akhirnya terjerumus ke
dalam lembah haram.
Berbagai ucapan dan
sikap salafus shalih yang berkenaan dengan syubhat
Abu Dzar Al Ghifari
ra, berkata, “Kesempurnaan ketakwaan adalah meninggalkan beberapa hal yang
halal, karena takut itu haram.”
Abu Abdurrahman Al
‘Umry berkata, “Jika seseorang memilih kewara’an, niscaya ia akan meninggalkan
sesuatu yang diragukan dan mengerjakan sesuatu yang tidak meragukan.”
Fudhail berkata,”
Banyak orang mengira bahwa orang yang wara’ itu sangat tegas.jika aku
dihadapkan pada dua perkara, tentu aku akan memilih yang terberat. Karenanya,
tinggalkan perkara yang meragukan, dan pilihlah perkara yang tidak meragukan.”
Hasan bin Abi Sinan,
“Tidak ada yang lebih ringan dari wara’. Jika ada sesuatu yang meragukanmu maka
tinggalkanlah.”
Jika keraguan
bebenturan dengan keyakinan
Dalam kondisi seperti
ini, kita pilih yang yakin. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah fiqih yang
berbunyi, “keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.”
Kaidah ini didasari
juga oleh hadits Nabi saw, “Jika ada seorang di antara kalian merasakan sesuatu
diperutnya, lalu ia ragu-ragu, apakah telah keluar angin atau belum. Maka
janganlah keluar dari masjid setelah mendengar suara kentut atau mencium
baunya.” (HR. Muslim)
Orang yang
meninggalkan syubhat adalah orang yang telah istiqamah dalam melaksanakan yang
halal dan meninggalkan yang haram.
“Sesungguhnya kejujuran
adalah ketenangan dan kebohongan adalah kegundahan (keraguan).” (HR. Tirmidzi)
. Ini merupakan isyarat untuk selalu jujur dalam segala hal, termasuk ketika
menjawab satu pertanyaan atau memberikan fatwa. Adapun tanda dari kejujuran
adalah ketenangan hati, sedangkan tanda kebohongan adalah hati tidak tenang.
Sesuatu yang halal,
kebenaran dan kejujuran akan mendapatkan kedamaian dan keridhaan. Sedangkan
sesuatu yang haram, kebatilan dan dusta akan melahirkan rasa gundah dan
kebencian.
(Disarikan dari Al-Wafi Fi syarhil Arba’in An-Nawawiyah)
#SPUberbagi
0 comments:
Post a Comment