Sunday, 22 March 2015



Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan kesayangan beliau radhiallahu 'anhuma telah berkata : “Aku telah menghafal (sabda) dari Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu “.
(HR. Tirmidzi dan berkata Tirmidzi : Ini adalah Hadits Hasan Shahih)
[Tirmidzi no. 2520, dan An-Nasa-i no. 5711]

Penjelasan:

Hadits ini merupakan jawami’ul kalim (ucapan yang singkat dan padat). Sebuah ungkapan yang pendek namun mengandung kaidah yang penting dalam Islam. Ibnu Hajar Al-Haitamy berkata, “Hadits ini merupakan kaidah yang sangat penting dan dasar dari sikap wara’ yang merupakan poros dari ketakwaan, juga penyelamat dari keraguan dan ketidakjelasan yang menghalangi cahaya keyakinan.”

Meninggalkan syubhat
Meninggalkan syubhat dan komitmen terhadap yang halal dalam masalah apapun, ibadah, muamalah, munakahat, dsb, dapat mengarahkan seorang muslim kepada sikap wara’, yang sangat potensial untuk menangkal bisikan syetan. Hal ini akan mendatangkan manfaat yang besar baik di dunia maupun akhirat.
Sesuatu yang halal dan jelas tidak akan menimbulkan keraguan dalam hati seorang mukmin, bahkan akan melahirkan ketenangan dan kebahagiaan. Adapun sesuatu yang syubhat, meskipun ketika seseorang melakukannya tampak tidak ada masalah, namun andai kita belah dadanya tentulah akan kita dapati keraguan dan kegundahan. Ini adalah satu bentuk kerugian dan siksaan mental. Kerugian itu akan semakin besar bilamana seseorang senantiasa melakukan sesuatu yang syubhat dan akhirnya terjerumus ke dalam lembah haram.

Berbagai ucapan dan sikap salafus shalih yang berkenaan dengan syubhat
Abu Dzar Al Ghifari ra, berkata, “Kesempurnaan ketakwaan adalah meninggalkan beberapa hal yang halal, karena takut itu haram.”
Abu Abdurrahman Al ‘Umry berkata, “Jika seseorang memilih kewara’an, niscaya ia akan meninggalkan sesuatu yang diragukan dan mengerjakan sesuatu yang tidak meragukan.”
Fudhail berkata,” Banyak orang mengira bahwa orang yang wara’ itu sangat tegas.jika aku dihadapkan pada dua perkara, tentu aku akan memilih yang terberat. Karenanya, tinggalkan perkara yang meragukan, dan pilihlah perkara yang tidak meragukan.”
Hasan bin Abi Sinan, “Tidak ada yang lebih ringan dari wara’. Jika ada sesuatu yang meragukanmu maka tinggalkanlah.”

Jika keraguan bebenturan dengan keyakinan
Dalam kondisi seperti ini, kita pilih yang yakin. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah fiqih yang berbunyi, “keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.”
Kaidah ini didasari juga oleh hadits Nabi saw, “Jika ada seorang di antara kalian merasakan sesuatu diperutnya, lalu ia ragu-ragu, apakah telah keluar angin atau belum. Maka janganlah keluar dari masjid setelah mendengar suara kentut atau mencium baunya.” (HR. Muslim)

Orang yang meninggalkan syubhat adalah orang yang telah istiqamah dalam melaksanakan yang halal dan meninggalkan yang haram.

“Sesungguhnya kejujuran adalah ketenangan dan kebohongan adalah kegundahan (keraguan).” (HR. Tirmidzi) . Ini merupakan isyarat untuk selalu jujur dalam segala hal, termasuk ketika menjawab satu pertanyaan atau memberikan fatwa. Adapun tanda dari kejujuran adalah ketenangan hati, sedangkan tanda kebohongan adalah hati tidak tenang.

Sesuatu yang halal, kebenaran dan kejujuran akan mendapatkan kedamaian dan keridhaan. Sedangkan sesuatu yang haram, kebatilan dan dusta akan melahirkan rasa gundah dan kebencian.

(Disarikan dari Al-Wafi Fi syarhil Arba’in An-Nawawiyah)
#SPUberbagi




0 comments:

Post a Comment