Ibnu Mas’ud
radhiyallahu anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda : ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu di
antara tiga perkara : orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan
orang yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah’ “.
[Bukhari no. 6878,
Muslim no. 1676]
Penjelasan:
Pada beberapa riwayat
disebutkan :
“Tidak halal darah
seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah
secara benar kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, kecuali
karena salah satu dari tiga hal”.
Kalimat “telah
bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah
dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah” merupakan penjelasan dari kata
“muslim”. Kalimat “yang merusak jama’ah” adalah penjelasan dari kata “yang
meninggalkan agamanya”.
Ketiga golongan ini
darahnya dihalalkan berdasarkan nash. Yang dimaksud dengan “jama’ah” adalah kaum
muslim dan yang dimaksud dengan “merusak jama’ah” adalah keluar dari agama.
Inilah yang menyebabkan darahnya dihalalkan.
Kalimat “yang
meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah” adalah kalimat umum yang mencakup
setiap orang yang keluar dari agama Islam dalam bentuk apapun, maka ia wajib
dibunuh kalau tidak mau kembali kepada Islam.
Para ulama berkata :
“Kalimat tersebut juga mencakup setiap orang yang menyimpang dari kaum muslim
dengan berbuat bid’ah, merusak, atau lainnya”. Wallahu a‘lam.
Secara tersurat,
kalimat yang umum tersebut dikhususkan kepada orang yang melakukan penyerangan
atau semacamnya terhadap kaum muslim, maka untuk mengatasi gangguannya itu dia
boleh dibunuh, karena perbuatan semacam itu termasuk kategori merusak kaum
muslim. Juga yang dimaksud oleh Hadits di atas ialah seorang muslim tidak boleh
dengan sengaja dibunuh terkecuali karena dia melakukan salah satu dari tiga hal
di atas.
Sebagian ulama
menjadikan Hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat boleh
dibunuh, karena perbuatannya itu termasuk salah satu dari tiga perbuatan di
atas. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, sebagian menyatakannya
kafir dan sebagian lagi menyatakan tidak kafir. Pendapat yang menyatakan kafir
berdalil dengan Hadits lain yaitu sabda Rasululah Shalallahu ‘alaihi wasallam :
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada
Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, mereka melakukan
shalat dan mengeluarkan zakat”.
Maksud dari dalil ini
ialah bahwa perlindungan itu diberikan kepada orang yang mengucapakan syahadat,
melaksanakan shalat dan mengeluarkan zakat secara utuh dan meninggalkan salah
satunya berarti membatalkannya. Pemahaman seperti ini berlaku jika dalil diatas
di pegang secara harfiah, yaitu kalimat “aku diperintah untuk memerangi
manusia….” Dipahami bahwa perintah memerangi ini berlaku bagi semua yang
melanggar apa yang disebutkan. Pemahaman seperti ini dianggap lemah Karena
tidak membedakan antara memerangi dan membunuh, sedangkan memerangi berarti
tindakan dua pihak yang saling membunuh. Kewajiban memerangi orang yang
meninggalkan shalat tidak dengan sendirinya menyatakan kewajiban membunuh
selama orang itu tidak memerangi kita. Wallaahu a’lam.
Kalimat “orang yang
telah kawin berzina” mencakup laki-laki dan perempuan. Hadits ini menjadi dasar
kesepakatan kaum muslim bahwa orang yang berzina semacam itu dirajam dengan
syarat-syarat yang dijelaskan dalam kitab fiqih.
Kalimat “jiwa dengan
jiwa” sejalan dengan firman Allah: “Dan Kami telah tetapkan mereka di dalam
Taurat bahwa jiwa dengan jiwa”. (QS. Al Maidah : 45)
Yaitu berlaku sepadan
antara orang-orang yang sama-sama Islam atau sama-sama merdeka. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Seorang muslim
tidak dibunuh karena membunuh seorang kafir”.
Begitu juga syarat
merdeka, berlaku sebagaimana pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad.
Akan tetapi, para pengikut ahli ra’yu (Imam Abu Hanifah) berpendapat seorang
muslim dihukum bunuh karena membunuh kafir dzimmi dan orang merdeka dibunuh
karena membunuh budak, dan mereka berdalil dengan Hadits ini juga. Akan tetapi
kebanyakan ulama berbeda dengan pendapat tersebut.
(Sumber : LoveIslam)
#SPUBerbagi
0 comments:
Post a Comment